Penadah Onderdil Mobnas Pemprov Jambi Ditangkap

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, tersangka ini merupakan komplotan dari 15 orang yang sebelumnya diamankan.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Awang Azhari
TRIBUN JAMBI/RYAN AIDILFI AFRIANDI
23022017_satpol pp 

TRIBUNJAMBI.COM - Penadah onderdil mobil dinas Pemprov Jambi berhasil diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan. Dia adalah Edi, warga Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo.

Kapolsek Telanaipura, Kompol Ahmad Bastari Yusuf mengatakan, tersangka ini merupakan komplotan dari 15 orang yang sebelumnya diamankan.

" Penangkapan tersangka dilakukan di Desa Niaso, Kabupaten Muaro Jambi saat dia sedang mengendarai sepeda motor," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/3).

"Saat kita mendapat keberadaan pelaku, anggota langsung menuju TKP dan menangkap tersangka," sambungnya.

Kini, Edi sudah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk proses lebih lanjut.

Polisi terus melakukan pendalaman kasus pencurian onderdil mobil dinas yang menjerat belasan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpolpp) Provinsi Jambi dan dua PNS di lingkup Pemprov Jambi.

Diberitakan sebelumnya, kasus pencurian onderdil mobil dinas tersebut terungkap berawal saat pihak Pemrov Jambi melakukan gontong royong, kemudian melihat ada kejanggalan yang terjadi pada mobil dinas tersebut, setelah dicek ternyata beberapa alat mobil sudah raib.

Kemudian hal tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Telanai. Berbekal laporan tersebut akhirnya belasan anggota Satpol PP dan dua orang oknum PNS diamankan.

Para tersangka yakni JF (48) PNS di Biro Humas Setda Provinsi Jambi, FR(40) PNS di Satpol PP Provinsi Jambi. Kemudian lainnya anggota Satpol PP yakni RD (42), SP(29), DD (30), MZ(30), AR (29), HS (29), CN (28), HD (27), IB (26), AN (24), JR (39), ER (33) dan IJ (27) yang seluruhnya adalah honorer di kantor Satpol PP Provinsi Jambi. Mereka semua bertugas di bagian penjagaan kantor Gubernur Jambi.

Adapun Onderdil yang berhasil diambil pelaku yakni satu unit kabin asli truck isuzu, satu unitmesin mobil,satu unit gardan dan satu unit injek pump.

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (adi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved