Rabu, 8 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Kematian Kim Jong Nam

Tahanan Kasus Kim Jong Nam Asal Korut Dibebaskan

Malaysia akan mendeportasi seorang warga negara Korea Utara (Korut) yang ditahan terkait kematian Kim Jong Nam dan

Editor: Fifi Suryani
Repro/Kompas TV
Foto 6 tersangka dari 11 tersangka pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un yang dirilis secara resmi oleh pihak Kepolisian Diraja Malaysia, Minggu (19/2/2017). Tersangka yang berkewarganegaraan Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Korea Utara itu kini telah ditangkap. Sementara, 7 orang lain masih buron. WNI yang jadi tersangka dan telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus tersebut adalah seorang perempuan bernama Siti Aisyah. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALA LUMPUR - Malaysia akan mendeportasi seorang warga negara Korea Utara (Korut) yang ditahan terkait kematian Kim Jong Nam dan membatalkan bebas visa masuk bagi semua warga Korut seiring dengan memburuknya hubungan diplomatik kedua negara tersebut menyusul peristiwa pembunuhan di Bandar Udara Kuala Lumpur.

Hubungan antara Malaysia dan Korut memburuk sejak kakak tiri pemimpinKorut Kim Jong Un yang diasingkan itu dibunuh dengan menggunakan racun jenis VX yang merusak saraf pada dua pekan yang lalu di Bandara Internasional Kuala Lumpur.

Beberapa pejabat dari Korea Selatan dan Amerika Serikat menganggap peristiwa tersebut sebagai pembunuhan yang dilakukan oleh agen intelijenKorut, meskipun sejauh ini hanya warga negara Indonesia dan warga negara Vietnam yang dikenai tuntutan hukum dalam kasus itu.

Pihak kepolisian juga menahan seorang pria Korut dan sedang memburu tujuh orang lainnya, termasuk seorang pejabat senior Kedutaan Korut di Kuala Lumpur.

Namun Ri Jong Chol, warga Korut yang ditahan itu akan dideportasi, Jumat (3/3), setelah tidak cukup bukti untuk dibawa ke penuntutan, demikian kata Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali.

Ri ditangkap di Kuala Lumpur pada 17 Februari 2017 karena izin kerjanya hanya berlaku hingga 6 Februari 2017. Selain itu, peran Ri dalam kasus itu juga masih kabur.

Rekaman kamera sirkuit (CCTV) menunjukkan bahwa dua orang perempuan asal Indonesia dan Vietnam menyerang Kim Jong Nam di bandara saat korban hendak terbang menuju Makau tempat dia bersama keluarganya tinggal di bawah perlindungan China.

Pihak kepolisian Malaysia mengungkapkan bahwa kedua tersangka menyemprot wajah korban dengan VX, bahan kimia yang oleh PBB diklasifikasikan sebagai senjata pemusnah massal dan Kim tewas dalam 20 menit setelah serangan.

Pemerintah Korut yang tidak menerima Kim Jong Nam, Kamis (2/3), menyatakan bahwa kuat dugaan korban tewas karena serangan jantung.

Berbicara di depan sejumlah wartawan di luar Kedutaan di Kuala Lumpur, mantan Wakil Duta Besar Korut untuk PBB Ri Tong Il ditanya mengenai dugaan penggunaan VX. Dia menjawab sampel racun tersebut harus dikirim ke Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW).

"Jika memang benar zat itu yang digunakan, maka sampelnya harus dikirim ke kantor OPCW. Kasus ini dibuktikan oleh dua laboratorium internasional berbeda dengan kesimpulan yang sama. Kemudian mereka mengidentifikasi siapa yang membuatnya. Siapa yang membawanya ke Malaysia," katanya menambahkan.

Ri memimpin delegasi diplomatik tingkat tinggi bertemu dengan sejumlah menteri Malaysia setelah tiba di Kuala Lumpur pada awal pekan ini.

Korut sebelumnya berupaya meminta Malaysia agar tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Kim Jong Nam dan membebaskan tiga tersangka yang ditahan terkait pembunuhan tersebut.

Dua perempuan yang menghadapi ancaman hukuman mati kepada diplomat dari negaranya masing-masing mengatakan bahwa mereka meyakini perbuatannya itu hanya candaan untuk acara realty show di televisi.

Polisi menyatakan bahwa empat tersangka asal Korut lainnya telah melarikan diri dari Malaysia. Tiga lainnya lagi (seorang diplomat, petugas maskapai penerbangan Air Koryo, dan seorang warga Korut) masih belum ditemukan.

Sumber:
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved