Kerusuhan di Lapas Jambi

FOTO- Ini Wajah Empat Napi Lapas Jambi yang Kabur

Mereka kabur melalui Pos Menara 2. Kain ini ditemukan saat petugas lapas cek ke TKP sekitar pukul 04.00

Penulis: Deddy Rachmawan | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI/HANIF BURHANI
Kerusuhan pecah di Lapas Klas IIA Jambi, Rabu (1/3/2017) malam, hingga lapas pun terbakar. Kerusuhan pecah sekitar pukul 19.00. Namun aksi memanas hingga menjelang tengah malam. Tahanan wanita pun dievakuasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Imbas kerusuhan yang pecah di Lapas Klas IIA Jambi tadi malam membuat empat orang napi kabur.

Mengutip tribratanews, diduga para napi tersebut kabur dengan menggunakan alat bantu kain gendong yang disambung.

Lihat juga video ini:  Detik Rusuh di Lapas Jambi

Baca: VIDEO: Begini Situasi Kerusuhan Lapas Klas IIA Jambi Rabu Malam Kemarin

Mereka kabur melalui Pos Menara 2. Kain ini ditemukan saat petugas lapas cek ke TKP sekitar pukul 04.00 ternyata ada alat bantu kain gendong tersebut

Data yang dirilis pihak Lapas Klas IIA Jambi kepada Polda Jambi 4 napi tersebut adalah sebagai berikut:

A. Sdr. Musbarni Bin Abdullah, umur 26 tahun.

Sarbani atau Musbarni. kasus Narkoba, 18thn kurungan.
Sarbani atau Musbarni. kasus Narkoba, 18thn kurungan. (http://tribratanews.polri.go.id/)

Alamat Dusun Cat Bada Kec. Bireun Kab. Bireu Provinsi Aceh Perkara pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 ttg Narkotika, masih tahanan mulai 18 Juni 2016 ( sel D1 kamar 13)

B. Sdr. Hendri patria wiranata bin nasril (tahanan pengadilan).

Hendrik (35)  Kasus Narkoba, vonis 18thn kurungan.
Hendrik (35) Kasus Narkoba, vonis 18thn kurungan. (http://tribratanews.polri.go.id/)

Hendri berusia 23 th perkara pasal 170 kuhp
alamat : lorong teladan kel lebak bandung kec jelutung kota jambi (sel D1 kamar 13)

C. Sdr. Johan Hutasoit Bin Hendrik

Johan, kasus Pembunuhan satu keluarga, vonis Seumur hidup
Johan, kasus Pembunuhan satu keluarga, vonis Seumur hidup (http://tribratanews.polri.go.id/)

Johan berumu35 tahun, alamat Jln Nangko Kenali Besar Kec. Kota Baru.

Ia terkena hukuman 01 tahun 03 bulan kasus pasal 363 KUHP Pencurian dan pemberatan (sel 5)

D. Sdr. Atep Rahmat alias Aak Bin Aan Honda, umur 38 th.

Atep (39) Vonis 9 thn kurungan.
Atep (39) Vonis 9 thn kurungan. (http://tribratanews.polri.go.id/)

Atep beralamat Perum GMC I Blok  Kenali Besar Kec. Kota Baru

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved