Penyalahgunaan Narkotika
2 Pengedar yang Tertangkap Dikendalikan Bandar yang Ditahan di Lapas Jambi
Dua orang diamankan dari penggerebekan di RT 19, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang diamankan dari penggerebekan di RT 19, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar. Yakni Chandra dan Sulaiman warga Kota Jambi. Mereka adalah kaki tangan bandar narkoba dari oknum napi di Lapas Klas IIA Jambi.
Menurut informasi di lapangan, pemodal yang berada di dalam Lapas Jambi berinisial JH. Dia merupakan warga Aceh dan Napi kasus narkotika.
Kaki tangannya adalah Edi Chandra. Dia yang menjemput ekstasi murni dari JH. Selanjutnya, diolah oleh Amin yang kini menjadi DPO.
Dalam satu butir ekstasi murni dibagi menjadi 2 hingga 3 butir ekstasi yang sudah dioplos dengan paracetamol dan semen putih. Serta diwarnai lagi dengan pewarna tekstil.
Setelah diolah, ineks itu diedarkan oleh Sulaiman kepada konsumen di Kota Jambi yang menyasar ke tempat hiburan malam, individu dan lainnya.
Tersangka Edi Chandra mengakui ekstasi murni didapat dari rekannya di LP yang dikenalkan oleh teman dari Sulaiman.
"Dapat barang dari LP. Sudah dua kali produksi. Pertama 20 butir, yang keduo ni 120 butir," akunya sembari tertunduk dengan tangan diborgol, Senin (27/2) .
Bahkan Kapolda Jambi dan Waka Polda juga turut menyambangi rumah itu.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan hasil produksi dari salah satu pengedar narkotika jenis ekstasi murni.
"Itu didapat dari salah satu pemodal yang merupakan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi," ujar Kapolda Yazid kepada wartawan.
Ia menjelaskan, ekstasi itu dibuat dengan cara dicampur paracetamol dan pewarna rambut. Selanjutnya, sebagai perekat dicampur lagi dengan semen putih.
"Setelah dibuat menjadi adonan, selanjutnya dicetak dengan cetakan yang dibuat sendiri oleh tersangka," terangnya.