VIDEO
VIDEO: Polisi Gerebek Home Industri Pembuatan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek Home Industri pembuatan narkotika jenis
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggerebek Home Industri pembuatan narkotika jenis esktasi, Senin (27/2) pagi.
Dari penggerebekan itu sebanyak 116 butir pil ekstasi siap edar disita. Ekstasi itu ternyata dioplos dengan paracetamol dan semen putih.
Bahkan, dua orang pelaku ikut dicangking polisi. Yakni Chandra dan Sulaiman, warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan, mereka menjual Rp 400 ribu per butirnya.
"Ini dicampur dengan mereka. Mereka merupakan kaki tangan bandar oknum napi di lapas Jambi," ujar Kapolda.
Rekomendasi untuk Anda