Pilkada Kerinci 2018
Syarat Calon Sendiri 6 Kursi di DPRD
Komisioner KPUD Kabupaten Kerinci, Kumaini mengatakan tokoh yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Komisioner KPUD Kabupaten Kerinci, Kumaini mengatakan tokoh yang bakal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kerinci 2018 harus merangkul beberapa partai politik. Pasalnya, tidak ada partai yang bisa mengusung calon sendiri dengan 6 kursi di DPRD Kerinci.
"Partai di Kerinci tidak ada yang bisa mengusung calon sendiri. Sebab paling banyak kursi di DPRD Kerinci hanya 5 kursi. Sedangkan syarat untuk mengusung calon sendiri 6 kursi," katanya.
Untuk calon yang maju perorangan atau independen, kata Kumaini, persyaratan yang harus dipenuhi yakni mengumpul Kartu Tanda Penduduk (KTP) 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Gubernur lalu.
"Harus 10 persen dari DPT Pigub, Kalau dilihat jumlah DPT pilgub lalu ada sekitar 22 ribu KTP harus dikumpulkan. Kalau KTP yang dikumpulkan itu akan kita cek lagi kebenaranya ke bawah," sebutnya.
Ditanya soal anggaran, ia menyebutkan telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kerinci Rp17,5 milyar. Sedangkan tahapan Pikada Kerinci dimulai pada November mendatang. "Kita belum bisa pastikan apakah cukup atau tidak. Kalau untuk tahapan akhir tahun sekitar November dimulai," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/rapat-paripurna-dprd-kerinci_20160907_123341.jpg)