Kasus Pencurian
Pencuri Kartu ATM di Mayang Jadi Tersangka. Ini Alasannya
Pencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah BRI-Link masih ditahan polisi. Dia adalah AD warga Jalan Serumpun
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) nasabah BRI-Link masih ditahan polisi. Dia adalah AD warga Jalan Serumpun Kelurahan Beliung Kecamatan Kotabaru. Lelaki berusia 20 tahun ini mencuri kartu ATM milik Nurhayati, warga Jalan TP Sriwijaya, Kecamatan Kotabaru.
Sebelumnya, pelaku mengajak dua orang temannya yakni DS (16) dan AP (19) untuk melakukan aksinya.
Kapolsek Kotabaru, melalui Kanit Reskrim, Iptu Rendie Rienaldi mengatakan, pihaknya menetapkan AD menjadi tersangka, lantaran dari hasil pemeriksaan dia merupakan otak pelaku pencurian itu.
Bahkan, pelaku juga sempat menarik uang dari kartu ATM korban sebesar Rp 9 juta. "Tersangka dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancamannya diatas 5 tahun penjara," ujar Rendie saat dikonfirmasi.
"Perkaranya jalan. Sekarang masih di tahan," ujar kapolsek Kota baru, melalui Kanit Reskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/22022017-pelaku-pembobol-atm_20170222_214926.jpg)