Tersangka Pencabulan Akhirnya Nikahi Korbannya di Kantor Polisi
Tersangka kasus pencabulan, Gardemo Bola Permadi Defid Trianto (18), menikahi korbannya, AS (16).
Editor:
Rahimin
TRIBUN JATENG/SUHARNO
Suasana pernikahan tersangka pencabulan dan korbannya di Masjid Mapolresta Solo, Selasa (21/2/2017).
Gardemo berkenalan dengan AS sejak dua tahun lalu. Keduanya akhirnya berpacaran, kemudian beberapa kali melakukan hubungan intim di rumah tersangka.
Ulah "kebablasan" tersebut membuat AS hamil.
Kehamilan tersebut membuat orangtua korban syok lantaran anaknya masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Mereka mempolisikan Gardemo atas perbuatan tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UUU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/tersangka-cabul-nikah_20170221_220851.jpg)