Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

GALERI FOTO: Galian C Diduga Ilegal di Lempur

Keberadaan galian c di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya makin marak aktivitasnya. Saat ini sudah berada

Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Keberadaan galian c di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya makin marak beraktifitas. Saat ini sudah berada di dua lokasi. Aktivitas galian C yang diduga ilegal berada di atas simpang empat desa Lempur Mudik. Tepat di bagian perbukitan yang kelihatan telah dikerok untuk diambil materialnya.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kerinci, Ardi yang juga dari Lempur mengatakan di lokasi galian C milik Zasmiher atau Nanim tersebut dulunya ada jalan menuju arah perkebunan masyarakat.

Namun, setelah adanya galian C milik Pak Nanim jalan mulai rusak, bahkan kondisi jalan rusak parah. Baik itu jalan perkebunan masyarakat, hingga jalan besar yang berada di Desa Lempur Mudik tepatnya dari Simpang Empat Desa Lempur Mudik hingga Palayang.

09022017_galian c
Galian C (TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA)

"Bahkan jalan yang sudah ada sejak zaman Belanda dulu juga sudah dikeruknya," ungkapnya kemarin.

Sejauh ini, lanjutnya memang mendapat keluhan masyarakat. Tetapi masyarakat tidak bisa berbuat banyak, sebab persoalan tersebut menyentuh permasalahan pribadi antarwarga nantinya. Sebelumnya masyarakat pernah melaporkan permasalahan ini kepada Pemkab Kerinci, namun hasilnya belum ada tindaklanjutnya kepada masyarakat.

"Meski wewenang galian c bukan lagi menjadi wewenang Pemkab Kerinci. Tapi Pemkab bisa mengantisipasi selaku pemilik wilayah," terangnya.

09022017_Galian C
Galian C (TRIBUN JAMBI/HENDRI DEDE PUTRA)

Camat Gunung Raya, Asmawi menyebutkan dirinya baru dipindahkan ke Kecamatan Gunung Raya. Jadi belum mendapat laporan dari masyarakat.

"Tapi tetap akan saya telusuri," ucapnya.

Sementara itu Nanim seorang pemilik tambang galian C mengaku kawasannya sudah lama tidak beroperasi.

"Itu sudah tak beroperasi," singkatnya

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Damhar mengaku menerima informasi tersebut. Ia katakan galian C di Desa Lempur merupakan galian C ilegal. Pasalnya, baik sebelum maupun sesudah perpindahan wewenang ESDM ke provinsi belum ada sama sekali pengusaha galian c yang mengurus izin.

"Kini tinggal masyarakatnya lagi, kalau merasa terganggu lapor polisi, kalau masyarakat diam saja mau bagaimana lagi," jelasnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved