Kasus Penganiayaan PRT, Kasat Reskrim Periksa 4 Saksi
Sejak laporan itu diterima oleh penyidik, sampai sekarang kita sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Jambi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Erna, PRT asal Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, wanita yang bernama lengkap Bernadete Edo Tobi ini telah melapor ke Mapolresta pada 3 Januari 2017 lalu.
Senin (6/2) lalu, wanita berusia 19 tahun ini kembali mendatangi ruang penyidik PPA didampingi kuasa hukumnya untuk mempertanyakan sudah sejauh mana kasus itu diproses.
Bahkan, salah satu kuasa hukum Erna, yakni Masta Melda Aritonang menyebutkan bahwa kasus itu tak diproses oleh penyidik. Namun, hal itu dibantah oleh Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto.
Ia mengatakan, perkara yang tak diproses itu jika LP (laporan) sudah diterima namun tak dikerjakan.
"Sejak laporan itu diterima oleh penyidik, sampai sekarang kita sudah memeriksa empat orang saksi termasuk korban," ujar Priyo saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/2).
Dia bilang, tiga dari empat orang yang diperiksa sebagai saksi itu merupakan pembantu yang juga bekerja di rumah toko (Ruko) CY yang saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Sebelumnya, diberitakan, Erna mengalami tindak kekerasan dari majikannya sejak awal bekerja pada Oktober 2013. Ia kerap mendapat tindak kekerasan fisik. Bahkan pernah masuk rumah sakit hingga di rawat.
Gaji yang dijanjikan kepada Erna Rp 800 ribu perbulannya, diakui jarang diterimanya. Terhitung selama bekerja hanya menerima Rp 7 juta. (*)
