VIDEO: Polda Jambi Kembali Ungkap Kasus Prostitusi Online
Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi kembali mengungkap kasus prostitusi online di Kota Jambi.
Satu orang tersangka berinisial SS (30) diamakan dalam kasus ini. Warga Kota Jambi, ini dibekuk setelah bertransaksi di salah satu hotel, Jumat (3/2).
Wadir Reskrimum Polda Jambi, AKBP Arif Dwi Kuswandono mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota.
"Sekarang kasus ini masih dikembangkan," ujarnya.
Tidak hanya SS, polisi yang melakukan penggerebekan di salah satu hotel juga menggiring tiga wanita cantik. Mereka kini masih dimintai keterangan.
"Korbannya ada tiga orang wanita yang kita dapati di hotel," ujarnya lagi. (*)