Polresta Pekanbaru Mulai Terapkan E-tilang

Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.

Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNJAMBI.COM, PEKANBARU - Hari ini, Senin (6/2/2017) Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru terapkan e-tilang.

Sistem tilang online atau e-tilang merupakan upaya memaksimalkan pembayaran oleh pengendara yang terkena sanksi tilang.

Artinya pengedara akan lebih dimudahkan dalam hal pembayaran yakni melalui bank.

e-tilang ini merupakan salah satu cara untuk meminimalisir praktik pungutan liar.

Baca: Polisi Siap-siap Keluarkan Surat Perintah Membawa Rizieq

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Budi Setiawan mengatakan melalui e-tilang pelanggar langsung membayar sendiri denda tilang ke bank yang sudah ditunjuk negara yakni bank BRI.

"Jadi personel tidak ada bersentuhan dengan biaya tilang," kata Budi Setiawan.

Berikut alur pembayaran e-tilang.
- Polisi melakukan penindakan
- Kemudian polisi melakukan pendataan pada aplikasi tilang online
- Selanjutnya pelanggar akan mendapatkan notifikasi atau pemberitahuan nomor pembayaran tilang
- Pembayaran dapat melalui jaringan perbankan
- Pelanggar bisa mengambil barang bukti dengan menunjukkan bukti pembayaran
- Pelanggar tidak perlu hadir di persidangan
- Persidangan memutuskan nominal denda tilang
- Kejaksaan mengeksekusi putusan tilang
- Selanjutnya pelanggar mendapat SMS tentang putusan dan sisa dana titipan tilang
- Sedangkan sisa dana titipan denda dapat diambil di bank atau ditransfer ke rekening pelanggar

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved