NasDem Ajak Fraksi Koalisi Pendukung Pemerintah Tolak Hak Angket

Fraksi NasDem menolak wacana pembentukan hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana tersebut berasal dari Fraksi Demokrat.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono berbicara kepada wartawan di Wisma Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Fraksi NasDem menolak wacana pembentukan hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Wacana tersebut berasal dari Fraksi Demokrat.

"Nasdem menolak dan akan mengajak rekan-rekan dari fraksi koalisi pendukung pemerintah untuk menolak rencana usulan hak angket tersebut," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate ketika dikonfirmasi, Jumat (3/2/2017).

Menurut Plate, inisiatif usulan hak angket penyadapan tersebut masih sangat prematur.

Ia meminta proses pengadilan dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak diintervensi oleh wacana hak angket.

"Proses dan jalannya pengadilan justru harus diawasi agar berlangsung secara fair, jujur dan adil. Hak pencari keadilan ( Basuki Tjahaja Purnama) harus dapat dilindungi sebagaimana yang diamanatkan oleh UU," kata Anggota Komisi XI DPR itu.

Fraksi NasDem, kata Plate, tidak mendukung usulan inisiatif hak angket karena berpotensi mempengaruhi proses pengadilan dan akan mengganggu stabilitas politik yang merugikan negara, khususnya dibidang pembangunan ekonomi.

"Sebaiknya DPR RI lebih berkonsentrasi menyelesaikan tugas tugas politik yang masih sangat banyak termasuk menyelesaiakan RUU penyelenggaraan pemilu yang sangat prioritas utk diselesaikan dengan constraint waktu yang sangat terbatas sampai dengan akhir April 2017," kata Plate.

Plate mengingatkan pembentukan hak angket harua sesuai UU MD3 dengan proses yang berliku. NasDem, katanya, menolak dan beranggapan tidak layak menjadi materi angket karena masih bersifat dugaan atas kemungkinan penyadapan.

"BIN juga sudah mengklarifikasi bahwa tidak bersumber dari BIN, apalagi saat persidangan tidak ada keterangan, penjelasan dan istilah 'penyadapan'. Isu penyadapan hanya sebagai interpretasi dan dugaan dari pihak yang merasa dirugikan," kata Plate.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved