Polda Jambi Musnahkan Narkoba Senilai Rp 5,2 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asap putih mengepul dari lapangan hitam Polda Jambi. Asap itu bukanlah kebakaran,

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Senin (30/1/2017) Polda Jambi baru saja memusnahkan 36.9 kilogram (Kg) ganja kering asal Aceh dengan cara dibakar. Tak hanya itu, barang bukti narkoba lainnya seperti 3,2 Kg sabu dan 5.099 butir ekstasi turut dimusnahkan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Asap putih mengepul dari lapangan hitam Polda Jambi. Asap itu bukanlah kebakaran, melainkan bersumber dari 36,9 kilogram (Kg) ganja asal Aceh yang dimusnahkan Polda Jambi dengan cara dibakar.

Tak hanya ganja kering yang dimusnahkan. Barang bukti narkoba lainnya seperti 3,2 Kg sabu dan 5.099 butir pil ekstasi turut dimusnahkan. Untuk ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender. Lalu bersamaan dengan sabu dilarutkan ke dalam ember yang telah diisi air dicampur detergen.

"Ini merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir dari Ditresnarkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani bersama unsur Forkompinda kepada wartawan di Mapolda, kemarin (30/1).

Dari pengungkapan kasus dua bulan terakhir, Polda Jambi mengamankan 53 orang tersangka kasus narkoba. 49 diantaranya adalah tersangka pria dan sisanya wanita.

"Ini terdiri dari 36 kasus dimana yang ditangani Polda Jambi ada empat kasus sedangkan terbesar tangkapan Polresta Jambi yaitu 36,9 Kg ganja," beber Kapolda.

Dari barang bukti sabu yang diamankan Polda Jambi sebanyak 1,6 kg sabu sedangkan Polresta Jambi 1,5 kg sabu. Untuk ekstasi tangkapan paling banyak dari Polresta Jambi 4.797 butir, sedangkan Polda Jambi 302 butir.

Kapolda mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini jika diuangkan mencapai Rp 5,2 miliar. Terdiri dari sabu 3,2 Kg ditotal Rp 3,84 miliar. 5.099 butir ekstasi senilai Rp 1 miliar dan ganja 36,9 Kg senilai Rp 36,9 juta.

"Tangkapan narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 8.442 jiwa dari pengaruh atau korban narkoba," katanya.
Para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (adi)

Information:

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved