Ada Cap Kementan dan Kemendag di Kantor Penyuap Patrialis

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis.

Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Basuki Hariman, keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). Basuki menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi untuk tersangka Hakim Konstitusi Patrialis Akbar pascaterjaring operasi tangkap tangan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah Kantor Basuki Hariman, pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis.

Di Kantor Basuki yang terletak di Sunter, Jakarta Utara, KPK menemukan cap sejumlah kementerian serta organisasi internasional yang berkaitan dengan importasi daging sapi.

"Tim menemukan ada 28 cap atau stempel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Kantor KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017).

Febri mengatakan, cap kementerian yang ditemukan di antaranya yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.

Ada juga cap Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Kementan.

Sementara, cap organisasi internasional yang bergerak dalam sertifikasi halal, di antaranya yakni Australian Halal Food.

Febri mengatakan, KPK belum bisa menyimpulkan apakah cap tersebut dipalsukan.

KPK juga belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan pihak-pihak yang ada di cap tersebut dengan perusahaan milik Basuki.

"Ini adalah salah satu bagian yang akan kita telusuri lebih lanjut," ujar Febri.

Basuki sebelumnya mengakui memberikan uang kepada orang dekat Patrialis, Kamaludin.

Ia mengaku memberikan uang kepada Kamal agar dipertemukan dengan Patrialis.

Menurut Basuki, ia sudah dua kali memberikan uang kepada Kamal. Pertama, sebesar 10.000 dollar AS. Kedua, adalah 20.000 dollar AS.

Transaksi ketiga sebesar 200.000 Dollar Singapura baru akan dilakukan, namun kasus ini sudah telanjur tercium oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kendati demikian, Basuki meyakini uang itu tidak sampai kepada Patrialis.

Saat beberapa kali bertemu Patrialis, Basuki mengakui ia melobi agar uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dikabulkan oleh MK.

Sementara, Patrialis membantah menerima suap. Ia justru merasa dizalimi oleh KPK.

Baik Patrialis, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved