Sipir Lapas Klas IIA Jambi Ditahan di Sel Satresnarkoba. Dia Sebagai Kurir Narkoba untuk Napi
Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi mash diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi mash diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi.
Beni (56) pun masih mendekam di jeruji besi setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering untuk dua napi dalam lapas.
Hal ini dikatakan oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Hernianto Eko Saputra.
"Sipir masih ditahan. Untuk napi akan mendapat tambahan hukuman di dalam lapas. Dua napi itu terlibat kasus narkoba juga sebelumnya," ujar Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/1).
Kata Eko, Beni dijerat pasal 111 - 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
"Status dia sebagai kurir dan penguasaan barang bukti ada padanya," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Sipir Lapas Klas IIA Jambi kedapatan membawa ganja seberat 1 Kg yang bungkus plastik dan diplaster berwarna coklat. Ganja itu dicampur dengan makanan napi.