Jonan Siap Hadapi Gugatan Soal PP Minerba
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, siap menghadapi bila ada perusahaan pertambangan yang
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan, siap menghadapi bila ada perusahaan pertambangan yang tidak puas dengan penerbitan PP No. 1 2017 tentang Perubahan Keempat atas PP No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Termasuk, bila mereka menggugat peraturan tersebut.
Jonan mengatakan, pihaknya sudah merasa bahwa penerbitan belied tersebut sudah sesuai dengan aturan. "Kan ada UU nya, jadi silahkan saja kalau mau gugat, kami siap," katanya di Kompleks Istana, Jumat (13/1).
Pemerintah mengeluarkan PP No. 1 Tahun 2017 pekan ini. Dalam PP tersebut diatur bahwa 34 perusahaan tambang pemegang kontrak karya bisa mengajukan perpanjangan izin paling cepat lima tahun sebelum kontrak berakhir, atau lebih panjang dari PP sebelumnya yang hanya dua tahun.
Selain poin itu, dalam PP juga diatur bahwa para pemegang kontrak karya bisa mengajukan perpanjangan operasi dan kuota ekspor konsentrat setelah mengubah status mereka menjadi izin usaha pertambangan khusus.