Kegiatan Galian C ilegal Marak di Kerinci

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Aktiftas tambang galian c yang diduga ilegal di daerah Kerinci dan Kota Sungai

Penulis: hendri dede | Editor: ridwan
zoom-inlihat foto Kegiatan Galian C ilegal Marak di Kerinci
IST
Longsor galian C di sungai bukit Cibadak Siulak Deras Mudik, Kerinci. Akibat longsor belasan kendaraan tertimbun

Laporan wartawan Tribun Dede

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Aktiftas tambang galian c yang diduga ilegal di daerah Kerinci dan Kota Sungai Penuh makin marak. Dari data yang dihimpun, galian c ditemukan sekitar 17 lokasi di lima Kecamatan dengan menggunakan alat berat dan mesin penyedot.

Pantauan di kecamatan Keliling Danau terdapat tiga titik tambang pasir, yakni di Semerap, Benik, dan Jujun. Sedangkan di kecamatan Gunung Raya terdapat di Lempur dua titik galian c batu. Selain itu paling banyak di kecamatan Gunung Kerinci, terdata sembilan titik galian c yang didug ilegal. Untuk Kecamatan Kayu Aro terdapat dua titik di areal sungai sikai.

Sementara di Kota Sungai Penuh, galian c di desa Sungai Akar, kecamatan Sungai Bungkal juga sempat disegel polisi. Lantaran izinnya belum lengkap dari dinas ESDM Provinsi Jambi.

Kabid Pertambangan dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam mengatakan pasca kejadian longsor pihaknya langsung turun melakulan pengecekan. Saat ini lokasi galian C tersebut ditutup sampai selesai proses kelengkapan dokumen.

Terkai galian c ilegal di Kerinci, Salam mengatakan yang memiliki izin dan legal hanya dua lokasi di Kecamatan Gunung Kerinci. Sedangkan selebihnya bisa dikatakan tak memilki izin.

"Yang ada izin hanya dua, milik pak Remon dan Ramli Umar di Siulak Deras. Kalau ada yang lainnya berarti ilegal. Kalau jumlahnya kita belum tahu," katanya dikonfirmasi Tribun, Rabu (11/1).

Lanjut Salam, pihaknya bersama tim Satgas akan mendata jumlah galian c dan melakukan sosialisasi soal prosedur pengurusan izin. Agar nantinya semua usaha tambang memiliki izin lengkap. Termasuk jaminan keselamatan kerja. Bagi pengusaha yang tak juga mengurus izin maka tim satgas akan melaporkan ke kepolisian untuk melakuka tindakan.

"Setelah kita inventarisir, kita data bersama tim satgas. Bagi pemilik galian c ilegal yang tak mengurus izin bisa dikenakan sanksi pidana, sesuai PP 158 UU nomor 4 tahun 2009," ungkapnya. (*).

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved