Dongkrak PAD Retribusi Terminal Sekali Lewat Rp 5.000
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Penertiban pembayaran retribusi terminal, mulai dilakukan Dinas
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Suci Rahayu
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Penertiban pembayaran retribusi terminal, mulai dilakukan Dinas Perhubungan Batanghari. Dan dalam 3 hari terhitung mulai Selasa-Kamis, dilakukan penertiban ini di depan terkinal Muara Bulian.
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2011, tentang Retribusi terminal, setiap kendaraan wajib membayar retribusi yang besarannya sudah ditetapkan dalam Perda, mulai dari Rp 1.000-5.000 disesuaikan dengan jenisnya.
Dikatakan Plt Dinas Perhubungan, Syopyan Usman penertiban retribusi terminal ini dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran pengendara, terutama truk batubara yang biasanya hanya membayar Rp 2 ribu, untuk membayar sesuai Perda yakni Rp 5 ribu sekali melintas. "Selama ini mereka hanya membayar Rp 2 ribu, padahal seharusnya membayar Rp 5 ribu," katanya.
Uji coba penertiban ini, lanjutnya dilakukan selama 3 hari. "Kami menggunakan sistem shift, karena penertiban dilakukan selama 24 jam. Selain upaya penertiban, hal ini juga dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi terminal yang dirasa belum maksimal," ujarnya.