Pilkada Sarolangun

Panwas Sarolangun Cium Modus Money Politic

Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sarolangun mencium adanya modus money politic.

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sarolangun mencium adanya modus money politic. Disinyalir Paslon berupaya merekrut kordinator pemilih atau kordinator Desa yang melebih ketentuan yang berlaku. Sehingga hal tersebut bakal dijadikan alasan untuk bagi-bagi uang, dengan dalih membayar gaji korlih atau kordes.

“Semua ada batasannya, baik kordes maupun korlih, jadi jika ada paslon atau tim sukses yang merekrut lebih dari ketentuan itu merupakan pelanggaran pidana,” ujar Rafiqoh Febrianti Ketua Panwaslu Sarolangun, Kamis (22/12).

Disinggung berapa banyak korlih atau kordes yang dibenarkan, Rafiqoh belum bisa menerangkan secara pasti. Namun untuk satu desa dipastikannya tidak lebih dari sepuluh orang.

“Angka pastinya saya lupa, yang jelas dibawah sepuluh orang,” ujar Rafiqoh yang mengaku lagi di luar kota.

Dijelaskannya, hal tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jambi. Dan bahkan sudah dilakukan pembahasan bersama, sehingga menjadi sorotan panwaslu.

”Ini sudah menjadi pembahasan kita kemarin bersama bawaslu, nanti jika memang ada pembayaran gaji korlih atau kordes tanpa menunjukkan SK itu pelanggaran. Begitupun jika di dalam SK tertulis lebih dari jumlah yang ditentukan juga tidak benar,” jelasnya lagi.

Oleh karena itu, pihaknya berharap partisifasi masyarakat dalam memantau hal tersebut. Sehingga terwujudnya pemilukada yang bersih dan jujur.

“Sampaikan dengan kita kalau ada yang menemukan, jika buktinya lengkap, pasti kami tindak,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved