Uang Baru Beredar Ini Loh Mekanisme Penukarannya
Mulai beredarnya uang baru NKRI membuat masyarakat mulai bertanya-tanya tentang bagaimana mekanisme penukaran uang yang berlaku di Indonesia.
TRIBUNJAMBI.COM - Diluncurkannya 11 uang baru NKRI oleh Bank Indonesia pada Senin (19/12/2016) turut mendorong masyarakat untuk mulai menukar uang dengan desain lama yang mereka miliki.
Namun, perlu diingat bahwa pada dasarnya ada mekanisme penukaran uang yang sudah diatur oleh Bank Indonesia, seperti dimuat di situs bi.go.id. Berikut ini mekanisme yang dimaksud:
1. Penukaran Uang Tidak Layak Edar
Seluruh pemegang uang rupiah memilki hak untuk menukarkan uang mereka dengan alasan lusuh, rusak, atau, seperti yang terjadi saat ini, mulai diberlakukannya uang baru. Berikut ini penjelasannya:
a. Uang lusuh
Jika kita ingin menukar uang yang lusuh atau cacat namun keasliannya masih dikenali, maka kita tinggal datang ke tempat-tempat penukaran uang yang telah ditentukan dengan membawa uang yang ingin ditukar.
Uang akan ditukar sebesar nominalnya.
b. Uang rusak
Jika kondisi uang yang ingin ditukar rusak, namun ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali, maka kita dapat dengan mudah menukarnya.
Namun, jika ciri-ciri keasliannya sudah sulit dikenali, maka kita wajib mengisi formulir penelitian uang rusak. Hasil penelitian dan besarnya penggantian akan diberitahukan kemudian oleh Bank Indonesia.
c. Uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Jika uang yang kita miliki telah dicabut dari peredaran, maka kita memiliki kesempatan untuk menukarnya dengan nominal yang sama dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, dengan syarat ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali. Setelah jangka waktu itu, maka kita tidak dapat lagi menukarnya.
Penukaran uang dengan satu atau ketiga alasan tersebut dapat dilakukan di tiga tempat, yaitu:
Pertama, di Departemen Pengelolaan Uang Kantor Pusat Bank Indonesia yang beralamat di Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350. Perlu dicatat bahwa waktu pelayanan hanya Senin sampai Jumat mulai pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.
Kedua, di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bank Indonesia yang terdekat. Dengan waktu layanan pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 - 11.30 waktu setempat.