Tak Puas Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk dan Memukul Polisi

Sidang kasus pembunuhan yang dimulai pada pukul 10.30 Wita dengan agenda pembacaan putusan hakim ini sejak awal diwarnai keributan.

Editor: Nani Rachmaini
KOMPAS.com / ABDUL HAQ
Seorang keluarga korban pembunuhan bekat memukuli polisi meski telah diamankan keatas mobil usai melakukan pelemparan kantor Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dalam sidang vonis pembunuhan. Rabu, (07/12/2016). 

TRIBUNJAMBI.COM, TAKALAR- Tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai ringan, keluarga korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Takalar, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Bahkan salah satu anggota keluarga korban sempat memukul polisi. Selain itu, mereka juga melempari gedung pengadilan dan mengakibatkan seorang keluarga korban ditangkap polisi, Rabu (7/12/2016).

Sidang kasus pembunuhan yang dimulai pada pukul 10.30 Wita dengan agenda pembacaan putusan hakim ini sejak awal diwarnai keributan.

Keluarga korban terus berupaya menyerang terdakwa Jufri Daeng Lewa yang tiba di PN yang menumpangi mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Terdakwa divonis hukuman 12 tahun penjara lebih rendah dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara lantaran terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap korban.

Jufry Daeng Lewa menikam korban Daeng Lewa menggunakan sebilah badik saat terlibat keributan dalam pesta miras di Kelurahan Bontokassi, Kecamatan Polongbangkeng Utara pada Minggu, 24 Juli 2016 lalu.

Tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan. Keluarga korban langsung mengamuk dan berusaha menyerang hakim. Sementara di luar ruang persidangan, keluarga korban lainnya nekat memblokade mobil tahanan yang digunakan mengevakuasi terdakwa.

Akibatnya aparat kepolisian terus berjibaku hingga 30 menit. Lantaran mobil tahanan berhasil meninggalkan halaman kantor PN. keluarga korban berulah dengan merusak sejumlah fasilitas kantor bahkan melakukan pelemparan dan mengakibatkan kaca jendela kantor Pengadilan pecah.

Seorang pelaku pelemparan diamankan polisi namun terus meronta bahkan nekat terlibat adu jotos dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Keluarga korban bahkan nekat memblokade jalur Trans Sulawesi yang berada di depan kantor pengadilan dengan cara hendak menabrakkan diri di tengah jalan raya.

Keluarga korban menilai bahwa vonis hakim terlalu ringan bahkan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Pembunuh pencuri saja dihukum 15 tahun penjara, kakakku bukan pencuri tapi pembunuhnya cuma 12 tahun penjara, ini tidak adil," teriak Fatiha Daeng Sangnging histeris.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved