Pemusnahan Barang Ilegal

Ini Daftar Kerugian Negara dari Barang Hasil Tindakan Bea Cukai Jambi

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda. 

Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJBC.

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi telah menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dimaksud.

Pada hari ini, Selasa (6/12) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi akan melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan berupa barang kena cukai, barang paket kiriman pos dan barang eks impor yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dengan rincian sebagai berikut.

1. Minuman Keras (Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA) berbagai merk baik impor ataupun lokal sebanyak 2.772 botol yang tidak dilekati pita cukai yang dicegah dari berbagai Tempat Penjualan Eceran di Kota Jambi dan sekitarnya. Dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 329.555.400,00. Jenis pelanggaran yang ditemui adalah Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai yaitu minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai. Penindakan dilakukan melalui operasi pasar pada berbagai toko dan perusahaan ekspedisi yang berada di berbagai daerah di Jambi.

2. Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 3.587.456 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 1.264.051.000,00. Dan Tembakau Iris (TIS) merk “Malahraos” sebanyak 456 kg dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 2.736.000,00 Jenis pelanggaran yang ditemui di lapangan adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai Pasal 54 dan Pasal 55 yaitu hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, salah personalisasi, dan pendistribusian rokok kemasan untuk penjualan eceran.

3. Selain melakukan penindakan terhadap BKC, KPPBC TMP B Jambi juga melakukan penindakan terhadap Barang Larangan dan Pembatasan (Lartas) seperti Minuman Ringan Merk “Cheers”, Alat Kesehatan, Goat’s Milk Soap, Kasur Bekas, Kertas Sembahyang, Pita Cukai palsu, serta DVD Porno dan Sex Toys berupa tiruan alat vital wanita yang berhasil ditegah dari Kantor Pos Lalu Bea Jambi, dengan nilai barang ditaksir sekitar Rp 134.664.000,00.

Dari berbagai penindakan yang dilakukan tersebut, KPPBC TMP B Jambi berhasil mencegah terjadinya potensi kerugian negara sebesar Rp 1.309.358.953,00 (Satu milyar tiga ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh tiga rupiah), dan menyelamatkan ribuan generasi muda dari efek minuman beralkohol.

Aksi-aksi penangkapan barang kena cukai ilegal dan barang lartas tersebut tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang erat antara DJBC khususnya KPPBC TMP B Jambi dengan aparat terkait khususnya Polri, Kejaksaan, TNI, dan Pemda.

Simak informasi lengkapnya hanya di Koran Tribun Jambi, edisi Rabu (7/12) besok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved