Pemusnahan Barang Ilegal
GALERI FOTO: Begini Jadinya Bila Minuman Keras Mahal dan Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Selasa (6/12) memusnahkan barang
Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, Selasa (6/12) memusnahkan barang hasil penindakan senilai Rp 1.7 miliar lebih yang merugikan negara.
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Priyono Triadmojo mengatakan, akibat adanya peredaran barang ilegal tersebut, perekonomian dunia turut merasakan akibat dari melemahnya perekonomian global tersebut.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bagian dari Kementerian Keuangan terus berupaya memberantas peredaran barang-barang illegal dan minuman keras yang dapat merusak generasi muda.
"Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan, khususnya DJBC. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi telah menertibkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA), rokok dan barang-barang impor ilegal dengan melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dimaksud," ujarnya.
Jenis minuman keras mahal yang dimusnahkan kantor Bea dan Cukai Jambi tersebut antaranya Absolut Vodka, Cointreau, Gallian, Black Label, Red Label dan Beehive.