Waduh, 4 Pemuda Maling di Rumah Bandar Narkoba yang Disita Kejari
Rumah mewah senilai miliaran rupiah tersebut dalam status penyitaan oleh Kejari Watampone sebagai barang bukti pencucian uang milik Arman.
TRIBUNJAMBI.COM, BONE - Empat pemuda di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dibekuk aparat kepolisian setelah menyatroni rumah mewah milik bandar narkoba yang kini disita pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 2 kilogram, Rabu (30/11/2016).
Keempat pemuda masing-masing berinisial FD (18), SG (19), IM dan AM. Keempatnya melakukan pencurian di rumah mewah milik Arman Suyuti di Jalan Sungai Limboto l. Aman menjadi narapidana sebagai bandar narkoba dengan barang bukti kepemilikan sabu sebanyak 2 kilogram.
Rumah mewah senilai miliaran rupiah tersebut dalam status penyitaan oleh Kejari Watampone sebagai barang bukti pencucian uang milik Arman.
Dari tangan keempat pemuda tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit televisi masing-masing merk LG 55 Inci, LG 34 inci dan Televisi merk LG 77 inci. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan para pelaku berhasil tangkap bersama barang bukti, ada pun rumah yang mereka satroni dalam status perlindungan Kemari sebagai barang bukti milik bandar narkoba yang sementara menjadi narapidana," ungkap AKP Hardjoko, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bone.
Arman ditangkap pada Desember 2015 lalu setelah menjadi buron atas kepemilikan sabu seberat 2 kilogram. Sabu dua kilogram tersebut diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Bulungan, Kalimantan Utara dari kurir sabu yang rencananya akan dikirim ke Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.(Kontributor Bone, Abdul Haq)
