Kasus Penipuan
Waspada, Jangan Mau Kena Tipu dengan Modus Tinggalkan Dokumen Penting Ini
Aksi penipuan dengan modus meninggalkan dokumen berharga kepada calon korbannya, terjadi di Kota Depok.
TRIBUNJAMBI.COM, DEPOK - Aksi penipuan dengan modus meninggalkan dokumen berharga kepada calon korbannya, terjadi di Kota Depok.
Sedikitnya 4 warga Depok mengaku sempat menjadi korban dan sudah melaporkan penipuan yang mereka alami ke Polresta Depok.
Hal itu dikatakan Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus kepada Warta Kota, Kamis (24/11).
Amplop dokumen penting yang ditinggalkan pelaku untuk menipu calon korbannya.
"Sudah ada 4 warga yang melapor ke kami. Saat ini kami dalami kasus ini untuk memburu pelakunya," kata Firdaus
Ia menjelaskan modus penipuan yang dilakukan pelaku adalah dengan meninggalkan amplop cokelat yang dibawahnya bertuliskan dokumen penting.
Amplop ditinggalkan di depan teras rumah warga calon korbannya, atau di tempat tertentu secara acak yang memungkinkan amplop cokelat berukuran sedang itu, ditemukan seseorang.
Di dalam amplop kata Firdaus nantinya ada sedikitnya tiga surat yakni cek senilai miliaran rupiah, surat ijin usaha, dan surat BPN, berikut nomor telepon yang disebutkan sebagai pemilik dokumen.
Dalam surat itu pemilik dokumen akan disebut sebagai seorang pengusaha atau direktur perusahaan tertentu.
"Ini cara untuk membuat orang yang menemukan amplop percaya bahwa semua dokumen itu berharga dan benar-benar penting. Padahal sebenarnya tidak," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, karena isi dokumen yang disertai cek miliaran rupiah sangat meyakinkan, maka yang menemukan akan tertarik mencoba menghubungi nomor telepon yang tertera di dokumen dan disebut sebagai pemilik dokumen itu.
"Ketika yang menemukan amplop menghubungi nomor yang ada di amplop maka akan ditipu daya sehingga transfer puluhan juta rupiah," kata Firdaus.
Caranya kata dia, awalnya pelaku sebagai pemilik dokumen akan berterima kasih banyak, karena korban sudah menemukandokumen beserta cek miliaran rupiah miliknya.
Pelaku kemudian akan menjanjikan imbalan puluhan juta rupiah.
Namun pelaku akan meminta nomor rekening korban bahkan berikut nomor PIN ATM atau diminta transfer uang ke pelaku kebih dulu agar nanti diganti berikut imbalan uang puluhan juta rupiah yang dijanjikan.
Namun setelah korban mentransfer uang, pelaku sudah tak bisa dihubungi lagi dan jika dicek ke bank, cek yang ada nyatanya palsu.
"Sudah 4 korban yang melapor ke kami dan kami harap tidak menimpa warga lainnya," kata Firdaus.
Karenanya ia meminta warga mewaspadai hal ini dan jika menemukan dokumen seperti yang disebutkan untuk mengabaikannya saja.
"Jangan mencoba menghubungi pelaku karena bisa termakan tipu daya dan bujuk rayunya," kata Firdaus.
Menurut Firdaus, modus penipuan dengan meninggalkandokumen penting ini terbilang baru di Depok.
"Untuk di Depok, modus penipuan seperti ini terbilang modus baru," katanya.
Dalam catatan Warta Kota, modus penipuan yang sama yakni dengan meninggalkan dokumen penting ini pernah terjadi di Jakarta pada 2009.
Lalu modus seperti ini kembali marak terjadi pada 2014 di beberapa kota di Jawa Tengah dan di Palembang.(bum)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24112016_dokumen-penipuan_20161124_232237.jpg)