Mantan Gubernur Sumatera Utara Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta dan subsider empat bulan kurungan, Kamis (24/11/2016).

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, tuntutan jaksa sebelumnya yang mewajibkan terdakwa membayar kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar ditolak majelis hakim yang diketuai Janiko Girsang. Alasan hakim, dana bansos atau dana hibah yang diberikan merupakan tanggung jawab lembaga yang menerima, baik secara materiil maupun yuridis.

"Terdakwa tidak ada menerima uang dari dana itu. Jadi tidak relevan kalau terdakwa dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara," kata hakim anggota Merry Purba.

Setelah mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa dan jaksa kompak mengatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, jaksa menuntut terdakwa dengan delapan tahun penjara, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 2,8 miliar subsider empat tahun jika tidak bisa membayarnya. Juga harus membayar denda 250 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Gatot menjadi terdakwa korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) 2012 dan 2013 senilai Rp 4 miliar. Kejaksaan Agung melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Medan lalu menyidangkannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selama menjalani persidangannya, Gatot menjadi tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved