Berkas Tauke Dompeng Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) beberapa bulan lalu,

Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Kasus penangkapan pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) beberapa bulan lalu, menghebohkan Sarolangun. Dua orang yang diyakini sebagai penampung emas hasil PETI, yakni Yudha bersama Zulfikar, tertangkap saat membawa 1 Kg emas S dari hasil pembelian di Desa Mengkua Kecamatan CNG.

Kejari Sarolangun, Melalui Kasi Pidum Dedy Sukarno, kemarin mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas kasus tersebut dari penyidik Polres Sarolangun. Dan sudah menyerahkan berkas beserta barang bukti kepada penuntut umum, untuk dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

Tersangka Zulfikar beralamat Desa Pasar Semano, Kecamatan Semano Merangin dan Yudha Ahmada Desa Simpang Parit Kecamatan Renah Pembarap, Merangin.

“Dilakukan penahanan rutan di tahanan Sarolangun sejak 15 November hingga 20 hari ke depan. Saat ini berkasnya masih kita pelajari, secepatnya akan kita limpahkan ke pengadilan negeri,” katanya.

Ia menuturkan, kedua tersangka ini, memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. Zulfikar yang bertugas hanya sebagai seorang supir mobil, dan Yudha sebagai pembeli dan menjual, berhubungan langsung dengan pemodal serta penjual.

“Sudah kita mintai keterangan, dia membeli serbuk mineral itu di Dusun Mengkua Kecamatan CNG. Tertangkapnya di Desa Pulau Pandan, namun saat polisi ke Mengkua, penjual sudah melarikan diri, nah itu masih dalam penyidikan,” jelasnya.

Sementara barang bukti yang diamankan, disebutkan berupa satu unit mobil ketika membawa butiran-butiran mineral yang berwarna keemasan sebanyak 1 kg lebih. Ada sejumlah uang, slip pengambilan uang dari salah satu bank di Merangin.

“Ada yang paling penting dalam bukti perkara ini, kita temukan bukti penarikan uang untuk membeli emas ini, slip pengambilan uang tapi bukan atas nama mereka (Zulfikar dan Yudha), jadi yang ngambil uang bukan mereka ada nama orang lain, ini masih dalam penyidikan,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, hasil laboratorium di Palembang, atas barang bukti serbuk mineral yang diamankan, memiliki kandungan, seperti emas sebanyak 90,93 persen, perak sebanyak 1,27 persen, besi sebanyak 6,97 persen, timbal sebanyak 0,21 persen dan timah 0,16 persen.

”Masyarakat jangan menafsirkan, mineral ini banyak kandungannya, ada emas, batu bara, atau sebagainya, barang bukti ini hanya berupa serbuk mineral yang di dalamnya memiliki kandungan emas yang paling banyak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, berdasarkan UU Minerba, Nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan minerba, kedua tersangka dikenakan Pasal 161, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda paling banyak 10 milyar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved