Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Menjadi Tren di Kota Jambi

Sepertinya pelanggaran lalu lintas menjadi tren di Kota Jambi. Tak dipungkiri, dari pelanggaran yang

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI/DEDY NURDIN
Seperti terlihat pada Kamis (3/3/2016) siang, sejumlah pengendara harus distop secara paksa oleh petugas satuan lalu lintas Polsek Telanaipura karena nekat melawan arus. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepertinya pelanggaran lalu lintas menjadi tren di Kota Jambi. Tak dipungkiri, dari pelanggaran yang dilakukan tersebut menyebabkan tingginya angka penindakan (tilang) terhadap para pelanggar.

Seperti yang dicatat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi. Sepanjang Januari - September 2016 tercatat 8.156 tilang dilayangkan terhadap 6.793 pria dan 1.363 wanita yang melanggar lalu lintas.

Kasat Lantas Polresta Jambi, Kompol Suroto mengatakan, dalam sehari, anggotanya bisa menilang para pelanggar mencapai 30-50 SIM maupun STNK. Menurutnya, pelanggar di Kota Jambi masih sangat banyak.

"Pelanggaran seperti tren. Kondisi di Kota Jambi memang masih banyak pelanggar. Masih banyak yang belum menyadari keselamatan berlalu lintas," ujar Suroto kepada Tribun, Minggu (6/11).

Dia menyebutkan, bentuk pelanggaran yang ditindak (tilang; red) oleh anggotanya adalah semua bentuk pelanggaran. Seperti tak menggunakan kaca spion, helm, melanggar lalu lintas dan tak menggunakan kelengkapan berkendara lainnya.

"Tilang dilakukan baik dalam razia maupun patroli," katanya.

Kompol Suroto mengimbau kepada masyarakat menyadari betapa pentingnya kesadaran berlalu lintas. 

"Dalam berkendara, roda dua sudah semestinya menggunakan helm, dua spion dan sein. Roda empat, gunakan sabuk pengaman dan kelengkapan yang seharusnya diperuntukkan," jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved