Barang Bukti 48 Kasus Narkoba Dimusnahkan

Kejari Merangin memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Kamis (3/11). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari di Bangko.

Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/EKO PRASETYO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejari Merangin memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Kamis (3/11). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari di Bangko.

Merujuk data Kejari, barang bukti berupa ganja, sabu, dan beberapa jenis narkotika lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga tong besi.

"Ini semuanya merupakan barang bukti yang kasus hukumnya sudah inkrah. Memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Merangin, Haryono.

Ia mengatakan seluruhnya ada 48 kasus. Dari kesemua kasua itu, tidak satu orang pun pelaku yang menyatakan banding atas keputusan pengadilan.

Hadir dalam pemusnahan itu Bupati Al Haris. Juga Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Ketua MUI KH Abdul Satar Saleh, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved