Barang Bukti 48 Kasus Narkoba Dimusnahkan
Kejari Merangin memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Kamis (3/11). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari di Bangko.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Kejari Merangin memusnahkan barang bukti kasus narkoba, Kamis (3/11). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari di Bangko.
Merujuk data Kejari, barang bukti berupa ganja, sabu, dan beberapa jenis narkotika lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam tiga tong besi.
"Ini semuanya merupakan barang bukti yang kasus hukumnya sudah inkrah. Memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kajari Merangin, Haryono.
Ia mengatakan seluruhnya ada 48 kasus. Dari kesemua kasua itu, tidak satu orang pun pelaku yang menyatakan banding atas keputusan pengadilan.
Hadir dalam pemusnahan itu Bupati Al Haris. Juga Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga, Ketua MUI KH Abdul Satar Saleh, dan beberapa pihak terkait lainnya.