Walhi Jambi: Jaksa Harus Kasasi
Vonis bebas PT ATGA dipikir-pikir oleh jaksa penuntut umum selama tujuh hari. Beberapa pihak mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis bebas PT ATGA dipikir-pikir oleh jaksa penuntut umum selama tujuh hari. Beberapa pihak mendesak jaksa untuk mengajukan kasasi.
Musri Nauli selaku direktur Walhi Jambi mengatakan jaksa harus nyatakan kasasi.
“Dia harus nyatakan kasasi," katanya.
“Karena berkaitan dengan masyarakat banyak harusnya diundang masyarakat dan stake holder yang berkaitan,” tambahnya.
Selain itu ada pula Feri Irawan dari Perkumpulan Hijau (PH) menyatakan hal yang sama.
Menurut Feri jaksa harus melakukan kasasi, harus menuntut balik terhadap perusahaan.
“Harus dilawan lagi karena korban banyak terus tiba-tiba bebas. Jangan dikira masyarakat akan lupa dengan kebakaran tahun 2015 itu,” katanya.
Dia mengaku khawatir keadaan ini akan terjadi juga di perusahaan-perusahaan lain. “Padahal perusahaan lain belum naik berkasnya kan,” katanya.