Kejari Jambi Eksekusi Mantan Sekda Syahrasaddin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahrasaddin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, terpidana kasus
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahrasaddin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, terpidana kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013, Selasa (1/11) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Jambi.
Terpidana dieksekusi tim eksekutor Kajaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pukul 10.00 untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief Syafriyanto, mengatakan, terpidana cukup korporatif saat akan dieksekusi. Menurut Arief, terpidana menjalankan eksekusi dengan datang sendiri ke Lapas tanpa surat panggilan.
"Kita cuma koordinasi dengan pengacaranya, jadi dia datang sendiri dan diantar oleh pengacara dan istrinya langsung ke Lapas," sebut Arief, kemarin.
Semenatara itu Heri Najib, pengacara Syahrasaddin, mengiyakan kliennya sudah menerima hukuman satu tahun yang dijatuhkan oleh MA. "Tadi pagi jam 10.00 sudah dieksekusi di Lapas," ujar Heri, saat dikonfirmasi via handphone. (udi)