Kasus Pramuka
Mantan Sekda Syahrasaddin Diantar Isteri ke Lapas
Menurut Arief, terpidana menjalankan eksekusi dengan datang sendiri ke Lapas tanpa surat panggilan.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Deddy Rachmawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Syahradaddin, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, terpidana kasus korupsi dana Kwarda Pramuka Jambi 2011-2013, Selasa (1/11) dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIA Jambi.
Terpidana dieksekusi oleh tim eksekutor Kajaksaan Negeri (Kejari) Jambi, pukul 10.00 WIB, untuk menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jejak Panjang Kasus Dana Kwarda Pramuka
Kasi Pidsus Kejari Jambi, Arief Syafriyanto, mengatakan, terpidana cukup korporatif saat akan dieksekusi.
Menurut Arief, terpidana menjalankan eksekusi dengan datang sendiri ke Lapas tanpa surat panggilan.
"Kita cuma koordinasi dengan pengacaranya, jadi dia datang sendiri dan diantar oleh pengacara dan istrinya langsung ke Lapas," sebut Arief, kemarin.
Semenatara itu Heri Najib, pengacara Syahradaddin, mengiyakan bahwa kliennya sudah menerima hukuman satu tahun yang dijatuhkan oleh MA.
"Tadi pagi jam 10 sudah dieksekusi di Lapas," ujar Heri, ketika dikonfirmasi via handphone. (udi)