Isi Diluar Tanggung Jawab Penerbit

Rumah Akar Literasi, selanjutnya disebut RAT, sebagai penerbit buku Berimajinasi dengan Puisi mengeluarkan

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Fifi Suryani

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rumah Akar Literasi, selanjutnya disebut RAT, sebagai penerbit buku Berimajinasi dengan Puisi mengeluarkan rilis terkait kasus plagiat ini. Rilis ini Tribun kutip setelah diizinkan oleh pengelola penerbitan langsung.

Dalam rilisnya RAT memohon maaf pada publik baik seluruh pembaca dan pihak-pihak yang dirugikan atas diterbitkannya buku ini. RAT menyatakan bahwa seluruh materi buku adalah tanggungjawab penuh  penulis buku tersebut.

RAT kemudian melansir beberapa status facebook dan membenarkan beberapa buku rujukan akademik yang diplagiat. RAT menyebutkan buk Pengkajian Puisi (Rachmat Djoko Pradopo, Berkenalan dengan Puisi (Suminto A Sayuti), Teori dan Apresiasi Puisi (Herman J. Waluyo) dan Seni Menulis Puisi (Hasta Indriyana).

“Kami menyadarinya sebagai kelalaian dalam hal seleksi naskah terbit terkait kasus buku ini, sekali pun sebagai pihak penerbitan, Rumah Akar Literasi tidak memiliki bebanan dan tanggung-jawab apa pun terhadap isi materi buku yang diterbitkan,” tulis RAT.

RAT menyertakan beberapa poin klarifikasi. Poin tersebut terkait pihak yang ingin menerbitkan buku tersebut dan hak distribusi dan penjualan buku tersebut.

Pertama, Penerbitan buku " Berimajinasi dengan Puisi" bukan merupakan pilihan kemauan terbit pihak Rumah Akar Literasi. Saudara EM Yogiswara, tulis RAT, mengajukan penerbitan naskah buku ini dengan konsekwensi biaya keseluruhan produksi yang ditanggung sendiri. 

RAT menulis bahwa hubungan antara penerbit dan EM Yogiswara selaku penulis bersifat rekanan dalam hal penggunaan sebagian kecil jasa penerbitan, layout, desain sampul, pengurusan ISBN dan cetak. 

 “Tidak termasuk penyuntingan dan editing konten,” katanya.

Kedua, hak distribusi dan penjualan buku sepenuhnya dipegang EM Yogiswara. RAT mengatakan tidak bertanggungjawab terkait distribusi dan penjualan buku tersebut.

RAT mengutuk perbuatan plagiat sebagai rupa kejahatan terhadap karya intelektual yang tidak boleh diberi ruang dan pemakluman. Terlebih materi tersebut, menurut RAT, digunakan sebagai alat kejahatan sistemik.

“Sebuah pola pembodohan, kesengajaan dan klaim demi tujuan-tujuan tdak sehat,” ungkapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved