Tidur Telanjang Bermanfaat Bagi Kesehatan, Tapi Boleh kah Dalam Agama?

Bolehkah tidur dalam keadaan telanjang tanpa busana? Coba renungkan ayat berikut

Penulis: Andreas Eko Prasetyo | Editor: bandot
NET
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM - Bolehkah tidur dalam keadaan telanjang tanpa busana?

Coba renungkan ayat berikut,

“Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu hari) yaitu: sebelum shalat subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)-mu di tengah hari dan sesudah shalat Isya’. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu. Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nur: 58)

Tiga keadaan yang disebutkan dalam ayat di atas adalah waktu untuk meminta izin bagi keluarga dekat ketika masuk ke dalam kamar kerabat lainnya.

Kalau yang disebutkan dalam awal surat adalah permintaan izin bagi yang bukan mahram satu dan lainnya.

Sedangkan ayat ini, Allah memerintahkan kepada orang-orang beriman supaya budak mereka dan anak-anak mereka yang belum baligh (dewasa) meminta izin dalam tiga keadaan:

Sebelum shalat Shubuh karena ketika itu masih berada di ranjang.

Di waktu qoilulah saat pakaian ditanggalkan karena sedang berduaan dengan pasangannya. Setelah shalat Isya yang merupakan waktu untuk tidur.

Ayat tersebut menunjukkan bahwa hendaknya dalam tiga waktu tersebut seorang hamba sahaya atau pun anak kecil tidaklah masuk ke kamar tanpa izin.

Demikian keterangan dari Ibnu Katsir dalamTafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, 5: 565.

Lihat pada keterangan Ibnu Katsir di atas, beliau berkata.

“Di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa pakaian itu dilepas karena tidur dengan istrinya.”

Dari sini, bisa disimpulkan bahwa seorang muslim boleh melepas pakaiannya dan tidur dalam keadaan telanjang jika ia berada dalam kamar tidurnya secara khusus.

Selama tidak khawatir kalau auratnya terlihat oleh orang lain yang tidak dihalalkan melihat auratnya, maka dibolehkan dalam keadaan seperti itu.

Yang jelas, tidak boleh melihat aurat kecuali pasangan suami istri. (rumaysho.com)

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved