Kemendagri Hapus 44 Perda di Provinsi Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 44 peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 44 peraturan daerah (Perda) di Provinsi Jambi dihapus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rinciannya, 42 perda dari pemerintah kabupaten/kota dan 2 perda dari pemerintah provinsi.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani, mengatakan surat keputusan penghapusan perda sudah diterima pemprov sejak Agustus 2016.

Dia menjelaskan 42 perda milik pemerintah kabupaten/kota yang dihapus Kemendagri, mengatur tentang pajak retribusi daerah, retribusi menara telekomunikasi, perda syariah.

"Penghapusan Perda Syariah ini memang agak kontroversi. Perda ini awalnya mengatur kewajiban masuk sekolah harus tahu baca tulis Alquran. Sementara di kabupaten yang bersangkutan, tidak semuanya beragama Islam. Itulah alasan mengapa perda ini dihapus," ungkap Jailani.

Dia membantah jika dikatakan 42 perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi di Jambi. Karena menurutnya, urgensi dari deregulasi perda yang dibuat Kemendagri umumnya merupakan dampak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, Revisi dari UU Nomor 6/1999 tentang Pemerintah Daerah.

"Jadi tidak semuanya perda yang dihapus itu menghambat iklim investasi. Tapi dampak dari perubahan regulasi ditingkat yang lebih tinggi yang mewajibkan turunan regulasinya berubah," kata Jailani.

Zailani menambahkan dua perda keluaran Pemprov Jambi yang dihapus, yaitu perda tentang kewenangan pemerintah daerah dan perda yang mengatur perizinan air bawah tanah dan permukaan.

"Dua Perda ini mau tidak mau harus dihapus atau dievaluasi, karena memang regulasi di tingkatan yang lebih tinggi berubah. Kewenangan SMA/SMK misalnya. Jika dulu kewenangannya ada pada pemerintah kabupaten/kota, sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau berubah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Begitu pula halnya Perda Perizinan Air Bawah Tanah dan Permukaan, yang semula kewenangan pemprov sekarang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Perubahan-perubahan kewenangan itulah yang membuat regulasinya juga ikut berubah,” ujar Jailani.

Batu bara belum
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ridham Priskap, mengatakan selain 44 perda yang dihapus itu, ada satu perda yang belum ada keputusan dari pemerintah pusat, yaitu perda yang mengatur angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

"Awalnya ada surat dari Kemendagri yang mengatakan Perda Batu Bara ini dihapus karena dinilai menghambat iklim investasi. Namun, kemarin bersamaan dengan keluarnya SK penghapusan 44 perda itu, tidak disebutkan Perda Angkutan Batu Bara," katanya.

"Memang, beberapa waktu lalu, kita, Jambi bersama enam provinsi lainnya mengajukan keberatan. Kelas jalan kita umumnya untuk muatan dua ton, sementara angkutan batu bara itu tonasenya di atas dua ton. Perda itu kita buat juga untuk kepentingan pemerintah pusat, sayang setiap tahunnya kita harus menghabiskan miliaran rupiah untuk membangun jalan," kata Ridham. (kur)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved