Janda Nekat Ingin Aborsi, Begini Jadinya

Dari hasil penyidikan, papar Isti, proses aborsi yang terjadi pada 27 Februari 2016 lalu itu merupakan permintaan korban sendiri.

Editor: Duanto AS
Kompas.com
Para tersangka pelaku praktik aborsi ilegal saat gelar perkara di mapolres Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/10/2016). 

"Selain itu, korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum 3 kali sehari masing-masing 1 butir," imbuhnya.

Malam harinya, korban memberitahu tersangka MS dan NU melalui pesan singkat bahwa janin dalam perutnya sudah keluar namun ari-arinya masih tertinggal.

Korban kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya.

"Tersangka NU kemudian menyarankan korban pergi ke rumah sakit untuk penanganan medis. Dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, korban akhirnya diantar tersangka BD ke praktik dokter H," lanjut Isti.

Karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSU Tidar Magelang, namun disarankan ke RS Budi Rahayu.

Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia. Pihak keluarga sempat curiga akan kematian korban dan melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved