Upah Minimum Provinsi

UMP DKI 2017 Diteken, Buruh Jangan Mogol Massal

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja.

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews.com/Dennis Destryawan
Hari terakhir menjabat, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menandatangani berkas yang masih menumpuk di meja kerjanya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengimbau buruh untuk tidak mogok kerja. Ini terkait Ahok baru saja meneken peraturan gubernur (pergub) mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar Rp 3.355.750.

Besaran UMP yang diteken Ahok ini lebih rendah dari yang diusulkan perwakilan buruh, yakni Rp 3.831.690. "Ya enggak bisa mogok massal dong. Mereka (buruh) mesti ikut aturan," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).

Ahok menetapkan nilai UMP DKI 2017 berdasarkan Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam menentukan nilai UMP, ia menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Sebelumnya, Ahok telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait penetapan UMP DKI 2017. Ia meminta agar besaran UMP ditentukan dengan menggunakan rumus yang biasa digunakan perwakilan para buruh, yakni berdasarkan nilai KHL. Namun, usulan itu ditolak.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta merekomendasikan tiga opsi besaran UMP 2017. Dewan Pengupahan DKI terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh.

Unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690. Kemudian unsur pengusaha merekomendasikan UMP DKI 2017 sebesar Rp 3.355.750. Sama halnya dengan pengusaha, pemerintah juga merekomendasikan UMP sebesar Rp 3.355.750.

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved