Tax Amnesty
Tebusan Tax Amnesty Sektor Minerba Mulai Rp 5.000
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hanya 1.035 wajib
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hanya 1.035 wajib pajak sektor tambang, mineral dan batubara (minerba), serta migas (minyak dan gas) yang mengikuti program amnesti pajak dari total 7.115 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, besaran uang tebusan yang dibayarkan pun bervariasi, mulai dari Rp 5.000 hingga lebih dari Rp 90 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi menjelaskan, dari data realisasi uang tebusan amnesti pajak periode pertama, uang tebusan terendah dari wajib pajak sektor minerba yaitu sebesar Rp 5.000. Sedangkan uang tebusan tertinggi mencapai 96,3 miliar. Adapun total uang tebusan dari sektor ini mencapai Rp 221,8 miliar.
"Masak' uang tebusan Rp 5.000, kayak wong (orang) ngemis saja," kata Ken, Kamis (27/10).
Sementara itu, untuk uang tebusan dari wajib pajak sektor migas tercatat sebesar Rp 150 ribu. Sedangkan uang tebusan tertinggi sebesar Rp 17,4 miliar. Adapun total uang tebusan dari sektor ini mencapai Rp 40,6 miliar.
Dilihat dari pemegang saham dan pengurus perusahaan minerba dan migas tersebut, komisaris yang mengikuti amensti pajak sebesar 44% dari 1.720 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp 2,16 triliun. Sementara itu, direksi yang mengikuti program amnesti pajak sebanyak 36% dari 2.732 wajib pajak dengan nilai uang tebusan Rp 1,05 triliun.
Sedangkan pemegang saham yang mengikuti amnesti pajak sebanyak 47% dari 2.972 wajib pajak dengan nilai uang tebusan sebesar Rp 2,57 triliun.