Pilkada DKI Jakarta

Surat Resmi Pengunduran Diri Agus-Sylviana Belum Diterima KPU DKI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI belum menerima surat

Editor: Fifi Suryani
Tribunnews/Jeprima
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni seusai mengikuti tes bebas narkotika di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Cawang, Jakarta Timur, Minggu (25/9/2016). Keduanya berada di kantor BNN hanya sekitar 10 menit. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, KPU DKI belum menerima surat resmi pengunduran diri bakal calon gubernur dan wakil gubernur, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni. Surat yang dimaksud adalah pengunduran diri mereka pada jabatannya masing-masing dari Agus dinas TNI, dan Sylvi dari PNS DKI.

"Belum, belum (menerima)," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).

Sumarno menuturkan, batas waktu penyerahan surat resmi pengunduran diri Agus-Sylviana yakni 60 hari setelah penetapan cagub-cawagub. Adapun cagub-cawagub yang memenuhi persyaratan akan ditetapkan KPU DKI pada Senin (24/10/2016).

"Kalau pengunduran diri nanti kan sampai 60 hari setelah ditetapkan menjadi calon. Itu harus," kata dia.

Meski surat resmi pengunduran diri Agus-Sylviana belum diterima KPU DKI, Sumarno yakin, mereka akan menyerahkan surat tersebut setelah proses pengunduran diri selesai dilakukan.

"Mereka sudah memproses kan. Kalau pengunduran diri itu kan proses ke instansi. Saya yakin mereka menyerahkan. Kan mereka sudah membuat surat pernyataan bersedia (mengundurkan diri)," ucap Sumarno.

Sebelum mendaftar menjadi bakal cagub DKI, Agus merupakan perwira menengah berpangkat mayor infanteri yang menjabat sebagai Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning. (Baca: Agus-Sylviana Sudah Ajukan Surat Pengunduran Diri sebagai Anggota TNI dan PNS)

Sementara itu, Sylviana merupakan Deputi Gubernur bidang Kebudayaan dan Pariwisata di Pemprov DKI Jakarta. Sesuai Pasal 7 ayat 2 huruf t Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Agus dan Sylviana harus mengundurkan diri dari jabatan mereka.

Agus dan Sylviana merupakan sepasang bakal calon yang diusung oleh Koalisi Cikeas, yakni Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya mendaftar ke KPU DKI pada 23 September 2016.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved