Kasus Offset Hewan, Penyidik Masih Tunggu Jaksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, telah melimpahkan berkas tersangka kasus offset hewan dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/HANIF BURHANI
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani memperlihatkan tangkapan offset satwa yang dilindungi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi, telah melimpahkan berkas tersangka kasus offset hewan dilindungi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, penyidik masih menunggu jawaban jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersangka.

"Berkas masih diperiksa oleh jaksa apakah lengkap atau malah dikembalikan untuk dilengkapi," ujar Wirmanto, kepada wartawan, Senin (26/9).

Jika berkas lengkap, ucap Wirmanto, maka penyidik akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua, yakni pelimpahan barang bukti dan tersangka.

"Jika berkaca dari kasus-kasus tangkapan offset sebelumnya, biasanya tidak ada kekurangan lagi. Kita tunggu saja hasilnya seperti apa," tegasnya.

Untuk diketahui tersangka Muhammad Nasution (49) merupakan pengarajin offset kulit hewan langka. Sebelumnya, terkait kasus ini diamankan barang bukti offset berupa 5 kepala rusa, serta masing-masing 1 ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, dan dua lembar kulit harimau Sumatera siap offset

Tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved