Jumat, 15 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Paksa Terapis Spa Telanjang Bulat, Mantan Satpol PP Dapat Ganjaran Pahit

Mantan anggota Satpol PP KotaBandar Lampung Gusti Zaldi harus menanggung akibat setelah memaksa terapis City Spa telanjang bulat

Tayang:
Editor: bandot
TIBUN TIMUR
Satpol PP Makassar sementara memperhatikan KTP asal Jawa Timur di Panti Pijat, Jl Bawakaraeng, Makassar, Selasa (16/12/2014). 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anggota Satpol PP Kota Bandar Lampung Gusti Zaldi harus menanggung akibat setelah memaksa terapis City Spa telanjang bulat.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan," kata hakim ketua Enidar membacakan putusan untuk terdakwa Gusti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Selasa (20/9/2016).

Menurut pertimbangan hakim dan fakta persidangan, Gusti terbukti bersalah menggunakan kekerasan dan memaksa terapisCity Spa telanjang bulat dalam sebuah operasi penggerebekan.

Perbuatan Gusti memenuhi pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun.

Mendengar putusan majelis hakim, Gusti dan jaksa penuntut umum Yetti menyatakan pikir-pikir.

Kasus ini bermula pada 9 September 2015 lalu. Kepala Satpol PPBandar Lampung Cik Raden memanggil dua anggotanya, Gusti Zaldi dan Dedi Saputra.

Cik Raden memerintahkan Gusti dan Dedi memantau City Spaapakah terapisnya menyediakan tempat untuk berbuat asusila. Ia mengingatkan keduanya tidak membeberkan perintah tersebut ke orang lain.

Setelah memantau Dedi melapor ke CIk Raden, terapis City Spaberinisial Y tidak mau diajak berbuat mesum. Sedangkan Gusti membeberkan ada terapis berinisial O yang mau diajak berbuat asusila.

Berdasarkan laporan tersebut Cik Raden memberikan uang Rp 450 ribu ke Gusti dan Dedi karena uang keduanya terpakai untuk pijat di City Spa.

Berbekal laporan tersebut Cik Raden bermaksud menggerebekCity Spa. Ia meminta Gusti mengondisikan seolah City Spamelayani kegiatan prostitusi.

Cik Raden memberikan uang Rp 750 ribu ke Gusti untuk mengusahakan pemijat di City Spa mau telanjang dan berhubungan badan.

Apabila sudah telanjang dan berhubungan badan Cik Raden menyuruh Gusti memberitahu Budi agar masuk menggerebek City Spa. Setelah rencana dibuat Gusti berangkat ke City Spa.

Gusti memesan kamar bersama pemijat. Ia memaksa pemijat untuk telanjang dan berhubungan badan. Setelah itu Gusti mengirimkan pesan singkat ke Budi, temannya sesama anggotaSatpol PP, bahwa terapisnya sudah telanjang.

Budi dan tim Satpol PP langsung masuk dan menggerebek Gusti dan pemijat yang sudah telanjang bulat.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved