Kasus Mucikari di Bawah Umur, Polisi Tetapkan Dua Nama Baru

Korban mengaku diiming-imingi pekerjaan yang bisa menghasilkan uang banyak oleh PU.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI
Tersangka perdagangan anak saat ditangkap dan dibawa ke Polresta Jambi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus eksploitasi anak  terus bergulir. Satu nama sudah ditetapkan menjadi pelaku, yakni PU. Mucikari di bawah umur yang kini terus diburu kepolisian.

Unit IV PPA Polresta Jambi pun terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

Kapolresta Jambi, melalui Kanit IV PPA Polresta Jambi, Iptu Shisca Agustina mengatakan, selain
PU, ada beberapa nama yang muncul bahkan diduga terlibat dalam kasus perdangan wanita di bawah umur ini.

"Masih ada dua nama lagi yang terlibat dalam bisnis ini. Saat ini masih kita selidiki,” kata Iptu Shisca di Humas Polresta Jambi, Senin (19/9).

Kedua nama tersebut berinisial M dan S. Perannya adalah mencari orang yang mau terlibat dalam bisnisnya.

Dijelaskannya, setelah calon didapatkan, barulah PU menawarkan ke WH pria hidung belang. Ketika harga telah disepakati barulah korban dibawa ke hotel.

"Mereka mengajak calon korban itu dengan bilang, kamu mau duit gak? Kalau mau ikut be," ucap Shisca tiru perkataan korban.

Sebelumnya, WH (64) pria hidung belang ditangkap petugas di Hotel Victory, Kelurahan Handil, Kecamatan Jelutung, Sabtu (13/9) lalu. Satu korban, AK (13) juga diamankan.

Korban mengaku diiming-imingi pekerjaan yang bisa menghasilkan uang banyak oleh PU. PU pun mengajak korbannya ke sebuah hotel melati di Kota Jambi.

Di hotel sudah menunggu kakek hidung belang tersebut. Korban kemudian diajak ke dalam kamar dan pintu dikunci dari luar.‬ Di dalam kamar, oleh WH, korban diberi obat perangsang. Korban pun pusing dan tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

‎WH dikenakan pasal berlapis yakni pasal 88 tentang eksploitasi anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman diatas 7 tahun penjara.‬ (*)


Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved