Sebelum Memutilasi, Agus Cekik Leher Nur Selama 5 Menit

Kusmayadi alias Agus (32), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Atikah, sempat menyerang korban selama beberapa saat hingga meninggal di tempat.

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Terdakwa kasus pembunuhan Nur Atikah, Kusmayadi alias Agus (32), saat menjalani sidang perdana mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kusmayadi alias Agus (32), terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Nur Atikah, sempat menyerang korban selama beberapa saat hingga meninggal di tempat. Hal itu terungkap dalam pembacaan dakwaan di sidang perdana mengadili Agus di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang.

"Setelah terdakwa didorong sampai jatuh waktu cekcok, terdakwa memiting leher korban dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selama kurang lebih 25 detik, lalu korban melawan dan terdakwa mencekik leher korban lima menit," kata Jaksa Penuntut Umum Dista Anggara di hadapan majelis hakim.

Usai dicekik, Nur langsung meninggal dunia. Sesaat setelah Nur meninggal, pintu kamar kontrakan tempat Agus dan Nur tinggal diketuk oleh seseorang.

"Pintunya diketuk saksi Rofik alias Nuno, tetangga kamar terdakwa, menanyakan ada apa. Tetapi, terdakwa tidak membukakan pintu lalu mengatakan, 'Berisik, jangan teriak, malu didengar tetangga,' begitu hingga saksi Nuno meninggalkan tempat itu," tutur Dista.

Pada saat itu pula, Agus berpikir untuk memutilasi jenazah Nur agar dapat menghilangkan bukti pembunuhan.

Agus didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Bersama dengan Agus, turut terdakwa lain dalam kasus ini, Rifriadi Gusmandala (19), selaku teman kerja Agus yang membantu membuang potongan jenazah Nur ke beberapa tempat di Tangerang.

Erik sendiri didakwa Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved