Aksi Unjuk Rasa
Bawa Keranda Mayat, Massa H Arifin Datangi Kantor Bupati
Ratusan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan mendatangi Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (13/9).
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Ratusan warga Desa Pelawan Jaya, Kecamatan Pelawan mendatangi Kantor Bupati Sarolangun, Selasa (13/9). Massa bermaksud menemui Bupati Sarolangun, Arief Munandar menanyakan perihal pelaksanaan putusan PTUN Jambi yang telah memenangkan permohonan H Arifin.
Massa yang dipimpin langsung H Arifin tersebut meminta Bupati Sarolangun segera melaksanakan perintah PTUN dan melantik H Arifin sebagai Kades Pelawan Jaya periode 2016-2022.
Kedatangan ratusan massa tersebut sempat membuat pegawai kantor Bupati dan warga sekitar Kantor Bupati terkejut. Sebab massa membawa keranda mayat dan melakukan orasi menggunakan toa dengan suara yang cukup nyaring dan dengan pengawalan dari pihak kepolisian Resor Sarolangun.
‘’Kami membawa keranda mayat sebagai simbol hukum di Kabupaten Sarolangun telah mati, sebab Pemkab Sarolangun tak kunjung melaksanakan perintah PTUN untuk melantik H Arifin sebagai Kades Pelawan Jaya,’’ kata salah seorang pendemo.
Setelah sekian lama berorasi di gerbang Kantor Bupati Sarolangun, akhirnya H Arifin bersama sejumlah perwakilan warga Pelawan Jaya diterima Sekda Sarolangun, H Thabroni Rozali di ruangannya. Dalam pertemuan juga hadir Kepala BPMPD, H Ahmad Zaidan dan Kabag Hukum Ahmad Nasri.
Dalam pertemuan tersebut H Arifin mengungkapkan, seandainya Pemkab cepat merespon putusan PTUN, tidak akan terjadi aksi massa (Demonstrasi, red) yang mendatangi kantor Bupati Sarolangun.
‘’Dari awal saya bersikap profesional dengan mengikuti tahapan gugagatan sesuai dengan yang diatur dalam perundangan. Namun kenyataannya, malah Pemkab sendiri yang tak melaksanakan putusan dari pengadilan,’’ kata H Arifin.
Sebelumnya kata H Arifin sudah ada putusan Provisi dari PN Sarolangun yang memerintahkan penundaan pelantikan Kades Pelawan Jaya. Tapi tidak dilakukan dan tetap melantik Kades Pelawan Jaya.
"Dan sekarang keluar putusan PTUN yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang memerintahkan untuk mengangkat Kades Pelawan Jaya atas nama H Arifin tak juga dilaksanakan. Ada apa ini, dimana bentuk keadilan, dari awal tidak ada keadilan bagi saya. Sebagai warga Pemkab seharusnya mengajari kami taat hukum, ketika ada keputusan pengadilan laksanakan,’’ ucap H Arifin.
Menurut H Arifin apa yang telah dilakukannya bukan semata-mata mengejar jabatan Kades. Namun ingin mendapatkan keadilan dan kejujuran.
"Jangan sampai pada masa-masa yang akan datang ada lagi masyarakat yang terzalimi seperti saya,’’ tandasnya.
Kepala BPMPD H Ahmad Zaidan mengatakan, pihaknya selaku panitia Pilkades Kabupaten Sarolangun tidak ada maksud untuk tidak melaksanakan perintah PTUN.
‘’Kami tidak ingin bertindak ceroboh, dan kami inginkan keputusan kami tidak menimbulkan kerugian pihak-pihak tertentu,’’ sebut H Zaidan.
Menurut H Zaidan, pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan PTUN Jambi terkait putusan yang telah dikeluarkan dan sampai saat ini belum ada jawaban.
Hal yang sama disebutkan Kabag Hukum, Ahmad Nasri, bahwa pihaknya telah menyiapkan surat untuk dikirimkan ke PTUN Jambi.
"Paling lambat besok (hari ini, red) sampai ke PTUN Jambi dan kami minta jawaban segera dan apapun nanti hasil koordinasi dengan PTUN maka secepatnya akan dilaksanakan,’’ tegasnya.
Akhirnya dalam pertemuan tersebut dibuat dua poin kesepakatan antara Sekda H Thabroni Rozali dan H Arifin. Isi kesepakatan poin petama, Pemkab akan segera menindaklanjuti putusan penetapan nomor 21/p/FP/2016/PTUN Jambi terkait perkara gugatan H Arifin (sebagai pemohon) dengan Panitia Pilkades Kabupaten Sarolangun (sebagai Termohon) tanggal 6 September 2016.
Poin ke dua, tindak lanjut sebagaimana pada poin 1 akan dilaksanakan pelantikan paling lambat 21 September 2016.
Setelah adanya kesepakatan tersebut akhirnya massa dengan tertib meninggalkan Kantor Bupati Sarolangun.
H Thabroni Rozali, usai pertemuan kepada sejumlah wartawan mengatakan, saat ini Pemkab hanya menunggu hasil koordinasi dengan PTUN Jambi. Jika hasil koordinasi telah keluar maka pelantikan Kades Pelawan Jaya akan dilaksanakan paling lambat 21 September 2016.
Seperti diketahui dalam pembacaan putusan oleh hakim PTUN Jambi, Senin 5 September yang diketuai Efendi SH dan dua anggota Tiar Mahardi, SH, MH dan Misbah Hilmy, SH, mengabulkan permohonan Pemohon (H Arifin, red) untuk seluruhnya.
Mewajibkan kepada Termohon untuk menindaklanjuti dengan mengeluarkan keputusan terkait perselisihan Kepala desa Pelawan Jaya atas surat dari panitia pengawas kecamatan yang menyerahkan penyelesaian permasalahan perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa Pelawan Jaya kepada Termohon dengan mendasarkan pada berita acara penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan kepala Desa Pelawan Jaya tahun 2016 tertanggal 11 Mei 2016 dan penetapan hasil pemilihan kepala desa, Desa Pelawan Jaya periode 2016-2022 tertanggal 24 Mei 2016 dari Ketua BPD Desa Pelawan Jaya yang ditujukan kepada Bupati Sarolangun yang selanjutnya membuat laporan pelaksanaan pemilihan guna dijadikan bahan pertimbangan guna peberbitan surat keputusan bupati tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Pelawan Jaya atas nama Pemohon (H Arifin, red).
PTUN Jambi juga menghukum Termohon (Pantia Pilkades Kabupaten, red) untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp 231.000.