Bandar Narkoba di Jambi Dipidana Delapan Tahun Penjara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terduga bandar narkotika Riki Wiliam Wijaya Kusuma alias Robin, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terduga bandar narkotika Riki Wiliam Wijaya Kusuma alias Robin, divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi, yang dipimpin Barita Saragih, Selasa (6/9) sore.

Terdakwa Robin, kata majelis hakim, telah terbukti melakukan tindak pidana pasal 112 ayat (2), yakni menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan bukan tanaman, yang beratnya lebih 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana delapan tahun, denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar diganti kurungan selama dua bulan," ucap Barita Saragih.

Untuk senjata api beserta amunisi milik terdakwa, sebut Barita, diminta agar dikembalikan kepada terdakwa karena memiliki dokumen yang sah. Sedangkan uang milik terdakwa disita negara.

Atas putusan ini, Robin langsung menerimanya. Robin mengatakan tidak akan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhdi, mengatakan masih pikir-pikir, belum putuskan menerima atau banding.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang merupakan jaringan Robin, yakni Andi Kurniawan dan Ahmad Yani, divonis empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta.

Sebelumnya, terdakwa Robin, terduga bandar narkoba yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, beberapa waktu lalu, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi 12 tahun penjara. JPU menyatakan Robin dikenakan Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, terdakwa Ahmad Yani, dikenakan Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Begitu juga dengan terdakwa Andi Kurniawan.

Pada saat ditangkap, dari rumah Robin ditemukan sabu seberat 7 ons dari bawah kasur. Polisi juga menyita sebuah timbangan digital, plastik bening, dan sepucuk senjata api. Robin ditangkap di rumahnya di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, April lalu. (udi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved