Royalti Tambang
Royalti Tambang Jambi Jeblok
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tambang di Jambi minim. Data dari Dinas Energi dan
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil tambang di Jambi minim. Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi mencatat bahwa di Tahun 2015 lalu dari total 194 Izin Usaha Pertambangan (IUP) hanya sekitar 45 persen yang melakukan pembayaran baik itu iuran tetap ataupun royalti kepada negara. Tahun ini, pemerintah pesimis bisa mencapai target meski turun.
Kepala Bidang Pertambangan Umum ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam Lubis mengungkapkan bahwa di Tahun 2015 lalu target pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tidak terealisasi.
"Tahun 2015 lalu iuran tetap dan royalti yang didapat hanya Rp 92,5 miliar dari target yang ditetapkan sebesar Rp 204 miliar. Hanya sekitar 45 persen lebih tercapainya," kata Salam Rabu lalu.
Tak tercapainya target tersebut menyebabkan IUP menjadi utang kepada pemerintah.
"Memang dipengaruhi oleh status IUP itu sendiri. Apakah dia Clear and Clean (CnC) atau tidak," katanya memaparkan.
Sebenarnya, lanjut Salam yang menjadikan banyaknya utang belum terbayarkan ke negara adalah akibat banyaknya pemegang IUP yang sama sekali tidak melakukan kegiatan di lapangan.
"Dari total 194 IUP, yang belum CnC ada 38 perusahaan, tapi sudah kita rekomendasi ke pusat, tapi belum ada keputusan dari pusat sepertinya ada masalah," jelasnya.
"Ada yang tidak ada kegiatannya. Hanya ada nama perusahaan, masih terdaftar perusahaannya tetapi tidak ada kegiatannya. Biasanya ini izin-izin baru," sebutnya.
Salam menjelaskan bahwa dari tahap eksplorasi ke tahap eksploitasi saja, memerlukan tanda bukti pembayaran iuran tetap.
Jika belum terbukti membayar iuran tetap, permohonan mendapatkan IUP operasi produksi jelas akan ditolak.
"Saat mereka mengajukan proses itu ke kementerian lewat Dinas ESDM, kami harus tanya, sudah dibayar atau belum iuran tetapnya. Kami juga minta bukti pembayaran. Kalau tidak membayar, tidak akan kami setujui. Pembayarannya itu ada sistemnya sendiri, namanya Simponi," jelasnya.
Khusus pembayaran royalti hanya dikhususkan kepada perusahaan yang telah menjual hasil tambang.
"Kami sedang mendata ulang lagi. Sampai sekarang ini ada beberapa perusahaan yang belum bayar," ujarnya.
Salam mengungkapkan untuk utang iuran tetap berdasarkan data BPK 2015 di beberapa Kabupaten masih cukup tinggi seperti di Kabupaten Sarolangun, Batanghari, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo yang mencapai miliaran rupiah.
Dampak tak tercapainya target realisasi di Tahun 2015, Salam mengaku berdampak dari target yang ditetapkan di Tahun 2016 ini yang mengalami penurunan hingga 50 persen.