Polres Aceh Timur Blender 400 Gram Sabu

Polres Aceh Timur, Selasa (23/8/2016) memusnahkan sabu seberat 400 gram

Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM, LHOKSEUMAWE – Polres Aceh Timur, Selasa (23/8/2016) memusnahkan sabu seberat 400 gram di halaman Mapolres Aceh Timur dengan cara diblender. Sebelum dimusnahkan, barang bukti itu ditimbang.

“Barang bukti itu diungkap bersama tersangka pada 3 Juli 2016 di Desa Blang Uyok, Kecamatan Julok, Aceh Timur,” sebut Waka Polres Aceh Timur, Kompol Carlie Syahputra Bustamam.

Dia mengajak seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif untuk memberantas narkoba di lingkungan masing-masing.

Selain itu, sambung Carlie, Polres Aceh Timur berkomitmen menangkap seluruh kasus tindak pidana narkoba di wilayah itu.

"Narkotika di Aceh Timur dalam kondisi darurat dan menyasar ke semua lapisan masyarakat. Mari kita semua bekerja sama dalam memberantas narkotika,” sebutnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved