Istri Kolor Ijo Menangis Suaminya Dituntut Hukuman Mati
Terdakwa "Kolor Ijo" Ikbal alias Bala (30) menjalani sidang Pledoi atau pembelaan di kantor Pengadilan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa "Kolor Ijo" Ikbal alias Bala (30) menjalani sidang Pledoi atau pembelaan di kantor Pengadilan Negeri Malili Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Selasa (23/8/2016).
Sidang Pledoi dipimpin oleh hakim ketua Khairul, hakim anggota Andi Ishak dan Mahyudi. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya bernama Agus Melas.
Didepan majelis hakim, terdakwa meminta keringanan hukuman atas tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati.
Sidang Pledoi berlangsung terbuka untuk umum.
Dalam berkas perkara, tercatat, Bala memiliki 23 korban satu diantaranya meninggal dunia. Istri terdakwa tampak menangis di Pengadilan Negeri Malili kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan, Selasa (23/8/2016), saat sidang pledoi berlangsung.
Istri terdakwa tidak terima tuntutan jaksa pengadilan yang memberikan hukuman mati kepada suaminya.
Istri terdakwa sempat mengikuti jalannya persidangan sebelum diusir oleh majelis hakim karena dinilai mengganggu jalannya sidang.
Usai sidang pledoi berlangsung, Istri Bala menangis sejadi-jadinya setelah diberi kesempatan mempertemukan anaknya dengan suaminya.
Hakim ketua Pengadilan Negeri Malilli, Khairul menyebutkan, salah satu alasan yang memberatkan terdakwa sampai dituntut hukuman mati adalah jumlah korbannya banyak.
Selain itu, dalam berkas perkara, tercatat, Bala memiliki 23 korban satu diantaranya meninggal dunia. Seluruh korbannya adalah perempuan yang alat kelaminnya ditusuk mengunakan pisau dapur.
Bala kembali dibawa ke ruang tahanan Mapolres Luwu Timur. Rencananya, sidang vonis akan dilanjutkan besok, Rabu (24/8/2016).(*)