Cewek Ini Nangis Dituntut Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Terdakwa Nurul Jannah (20), warga Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya menangis ketika dituntut 6 tahun
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa Nurul Jannah (20), warga Wonokusumo Jaya, Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya menangis ketika dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Gresik, 23 Agustus 2016. Jaksa Pompy Polansky menilai dia terbukti memiliki 0,43 gram sabu-sabu.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Pompy dalam sidang yang diketuai Lia Herawati.
Usai sidang, penasihat hukum Nurul Jannah, Imam Chambali, menyatakan keberatan terhadap tuntutan itu. "Klien kami sudah mengajukan rehabilitasi tapi jaksa tidak mempertimbangkan permohonan kami. Dalam waktu sepekan ini akan mengajukan pembelaan dan pledoi kepada majelis hakim," kata Imam.
Nurul Jannah ditangkap Kamis, 31 Maret 2016 pukul 19.30 WIB di depan toilet SPBU Sentolang, Jl Veteran, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Dia ditangkap anggota Polsek Gresik karena membawa sabu-sabu seberat 0,43 gram yang digenggam di tangan kanannya. Barang tersebut rencananya dikirimkan kepada pemesan.